Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan, perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif pada instansi tingkat pusat dan provinsi oleh tim pengawas kearsipan pusat.

Pengawasan kearsipan adalah pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan penyelenggaraan kearsipan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip.

Pengawasan kearsipan terdiri dari pengawasan kearsipan internal dan pengawasan kearsipan eksternal. Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan oleh seluruh pencipta arsip di lingkungan masing-masing. Sedangkan pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI dan Pemerintah Provinsi terhadap pencipta arsip sesuai wilayah kewenangannya.

UPT Kearsipan Unsoed sebagai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi sudah berhasil mendapatkan  nilai A (memuaskan) dalam pengawasan kearsipan eksternal yang telah dilakukan oleh Tim Pengawas Kearsipan Independen Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)Tahun 2023 pada tanggal 6 sampai dengan 8 Juni 2023.

Diharapkan untuk pengawasan eksternal selanjutnya dapat mencapai nilai AA (sangat memuaskan).

 

Laskar Arsip Soedirman maju terus pantang menyerah !!!