Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.  Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

Pengawasan kearsipan adalah pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan penyelenggaraan kearsipan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip.

UPT Kearsipan Unsoed sebagai Lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan telah melaksanakan kegiatan pengawasan internal kearsipan. Pengawasan kearsipan Internal yang dilaksanakan melalui audit sistem kearsipan internal di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal yang dibentuk dan difasilitasi oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman selaku Unit Kearsipan I yang tertuang pada Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 209/UN23/KA.00/2024 Tahun 2024 tentang Tim Pengawas Kearsipan Internal Universitas Jenderal Soedirman.

Pengawasan Internal kearsipan yang dilaksanakan pada tanggal 29 April s.d 3 Mei 2024 tersebut bertujuan untuk menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan II dilingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 25 unit kearsipan II,  sebanyak 2 unit kearsipan II masuk dalam kategori sangat baik, 7 unit kearsipan II dengan kategori baik, 5 unit kearsipan II kategori cukup, 9 unit kearsipan kategori kurang dan 2 unit kearsipan II dengan kategori sangat kurang.

Rekomendasi dari hasil pengawasan internal kearsipan kemudian dikirimkan kepada semua pimpinan UK II untuk dapat ditindaklanjuti dan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan kearsipan di masing-masing UK.