UPT Kearsipan sebagai Lembaga kearsipan di Unsoed memiliki tugas melakukan pembinaan kearsipan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Unsoed. Salah satu kegiatan pembinaan kearsipan adalah Bimbingan dan Konsultasi (Bimkos).

UPT Perpustakaan sebagai Unit Kearsipan II melakukan pengelolaan arsip dinamis baik aktif maupun inaktif di unit kerjanya. Namun demikian,  pengelolaan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan standar kearsipan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga masih membutuhkan bimbingan konsultasi dan pendampingan dalam melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan surat permohonan pendampingan kearsipan dan persuratan dari Kepala UPT Perpustakaan.

Bimbingan, konsultasi dan pendampingan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari 4 orang arsiparis dari UPT Kearsipan sesuai dengan Surat Tugas kepala Biro Umum dan Keuangan untuk melaksanakan bimbingan konsultasi kearsipan dalam rangka pendampingan tata surat dinas dan kearsipan di UPT Perpustakaan Unsoed. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Juni 2024 di UPT Perpustakaan.

Dalam melaksanakan tugasnya tim memberikan pendampingan mulai dari tata persuratan, pemberkasan arsip aktif dan pembuatan daftar arsip aktif, pemindahan arsip inaktif berikut daftar arsip inaktif sampai dengan penataan arsip inaktif.

UPT Kearsipan akan terus melaksanakan bimbingan konsultasi dan pendampingan ke pada semua unit kerja di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman yang masih mendapatkan kesulitan dalam pengelolaan arsip.

 

Laskar Arsip Soedirman, maju terus pantang menyerah…….!!!