Pengelolaan arsip yang baik adalah pengelolaan arsip yang dilakukan dari fase penciptaan, penggunaan, pemeliharaan sampai dengan penyusutan. Fakultas Kedokteran Unsoed akan melakukan pemusnahan arsip dimana pemusnahan adalah merupakan salah satu dari kegiatan dari penyusutan arsip, yaitu pengurangan volume arsip dengan cara memusnahkan arsip yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah sesuai dengan prosedur. Sebelum dilaksanakan pemusnahan arsip harus dilaksanakan penilaian arsip yang akan diusulkan musnah oleh tim penilai dari UPT Kearsipan sebagai lembaga kearsipan perguruan tinggi dan pencipta arsip yaitu Subbag Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran. Penilaian arsip usul musnah dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan selesai di Ruang Rapat Fakultas Kedokteran. Jumlah arsip yang dinilai sebanyak 157 berkas dan setelah dilaksanakan penilaian, dinyatakan ada 155 berkas arsip yang dapat dimusnahkan, sedangkan 2 berkas arsip masih dipertahankan untuk dinilai kembali karena menurut JRA dan pertimbangan dari unit pencipta, bahwa arsip tersebut masih dibutuhkan. Kegiatan Penilaian arsip dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Dr. Yudhi Wibowo, MPH, dan sebagai tindak lanjut penilaian arsip akan segera dibuatkan berita acara penilaian, daftar arsip musnah dan surat pernyataan hasil penilaian arsip, yang selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Arsip Musnah Fakultas Kedokteran dan dilaksanakan  acara seremoni pemusnahan arsip yang disaksikan oleh pimpinan, Bidang Hukum Tatalaksana, SPI, UPT Kearsipan dan arsiparis.

LASKAR ARSIP SOEDIRMAN… MAJU TERUS… PANTANG MENYERAH…