Setiap kegiatan admistrasi yang dilaksanakan akan menghasilkan arsip, dan seiring dengan berlangsungnya kegiatan tersebut maka jumlah arsip akan terus bertambah. Penambahan jumlah arsip tidak hanya berasal dari dokumen yang tercipta, tetapi juga dari dokumen yang diterima oleh unit kerja, oleh karena itu arsip tersebut harus dikendalikan dengan kegiatan penyusutan arsip agar mempermudah kegiatan dalam manajemen kearsipan. Salah satu bagian dari kegiatan penyusutan arsip adalah dengan penyerahan arsip.

Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik sebagai Unit Kearsipan II melaksanakan penyerahan arsip kepada UPT Kearsipan Unsoed pada tanggal 27 Juni 2024 yang sebelumnya telah dilakukan penilaian pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Tim Penilai yang berjumlah 5 orang dan diketuai oleh Wakil Dekan Umum dan Keuangan.

Disampaikan oleh Dekan FISIP bahwa sadar tertib arsip harus dimulai dari penciptaan arsip dan penyerahan arsip juga merupakan bagian dari kegiatan manajemen kearsipan. Penyerahan arsip oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik diterima oleh Kepala UPT Kearsipan sejumlah 186 berkas merupakan arsip yang memiliki nilai kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan permanen berdasarkan Jadwal retensi Arsip (JRA) Unsoed. Arsip yang diserahkan selanjutnyan akan dikelola fisik dan informasinya oleh UPT Kearsipan Unsoed.