Pengelolaan arsip yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah kearsipan yang baik dan benar akan menghasilkan ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpercaya bagi kegiatan pemerintahan dan pembangunan.  Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 43 tahun 2009 (pasal 9 ayat 3) tentang kearsipan, negara mengamanatkan kepada seluruh pencipta arsip untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.

UPT Kearsipan sebagai Lembaga kearsipan di Unsoed memiliki tugas melakukan pembinaan kearsipan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Unsoed. Salah satu kegiatan pembinaan kearsipan adalah Bimbingan dan Konsultasi (Bimkos).

Bimbingan konsultasi dan pendampingan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari 4 arsiparis dari UPT Kearsipan sesuai dengan Surat Tugas kepala Biro Umum dan Keuangan untuk melaksanakan bimbingan konsultasi kearsipan ke unit Badan Pengelola Usaha (BPU) sebagai Unit Kearsipan II, dan dilaksanakan pada tanggal 30 sampai dengan 31 Juli 2024 di kantor BPU Unsoed.

Dalam melaksanakan tugasnya tim memberikan pendampingan kepada para pengelola arsip di BPU dengan melatih kegiatan pemberkasan arsip aktif, pembuatan daftar arsip aktif, digitalisasi arsip dengan mengenalkan Sistem Elektronik Archive (Si ELA) dan Sistem Infomrmasi Kearsipan Dinamis (SIKD).

UPT Kearsipan akan terus melaksanakan bimbingan konsultasi dan pendampingan ke pada semua unit kerja di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman yang masih mendapatkan kesulitan dalam pengelolaan arsip.

Laskar Arsip Soedirman….. Maju terus pantang menyerah… !!