Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien maka perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala. Salah satu bagian dari kegiatan penyusutan arsip adalah dengan pemusnahan arsip.

Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan sebagai Unit Kearsipan II melakukan pemusnahan untuk arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah dilakukan penilaian arsip yang diusulkan musnah pada tanggal 13 Mei 2024 oleh tim penilai yang berjumlah 5 orang dengan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagai ketua tim. Dari hasil penilaian terhadap 300  berkas, terdapat 284 berkas yang dinyatakan sudah tidak mempunyai nilai guna dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal RetensiArsip (JRA).

Seremonial pemusnahan arsip dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 bertempat di Aula FIKES Gedung Dekanat lantai 2 dibuka oleh Wakli Dekan Bidang Umum dan Keuangan FIKES Unsoed dan dihadiri oleh Kepala UPT Kearsipan, Sub Koordinator Hukum dan Tata Laksana, Ketua Satuan Pengawas Internal sebagai saksi, para coordinator divisi UPT Kearsipan, serta tamu undangan lainnya.

Laskar Arsip Soedirman….. Maju terus pantang menyerah… !!