Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

Dalam rangka  mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala. Salah satu bagian dari kegiatan penyusutan arsip adalah dengan pemusnahan arsip.

Sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa Pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.

Fakultas Kedokteran sebagai Unit Kearsipan II melakukan pemusnahan untuk arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan berketerangan musnah. Sebelumnya telah dilakukan penilaian arsip yang diusulkan musnah pada tanggal 25 Juni 2024 oleh tim penilai yang terdiri dari Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagai ketua, Koordinator Bidang Tata Usaha sebagai wakil ketua dan 5 orang anggota tim penilai.  Dari penilaian terhadap 157 nomor berkas, sebanyak 155 nomor berkas dinyatakan sudah tidak mempunyai nilai guna dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal RetensiArsip (JRA).

Puncak dari kegiatan pemusnahan arsip adalah, dilaksanakannya acara Seremonial Pemusnahan Arsip pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Ruang rapat 1 Gedung Dekanat lantai 1 Fakultas Kedokteran. Acara dibuka oleh Dekan serta dihadiri oleh Kepala UPT Kearsipan, Sub Koordinator Hukum dan Tata Laksana, Ketua Satuan Pengawas Internal, Sub Koordinator Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang bertindak sebagai saksi, para koordinator divisi UPT Kearsipan serta tamu undangan lainnya.

Laskar Arsip Soedirman….. Maju terus pantang menyerah… !!