Arsip memiliki peranan penting dalam proses penyajian informasi bagi pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan merumuskan kebijakan. Oleh sebab itu untuk dapat menyajikan informasi yang lengkap, cepat dan benar haruslah ada system dan prosedur kerja yang baik di bidang kearsipan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 43 tahun 2009 (pasal 9 ayat 3) tentang kearsipan, disebutkan bahwa negara mengamanatkan kepada seluruh pencipta arsip untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.

Salah satu tugas dari UPT Kearsipan Unsoed  sebagai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi  adalah melakukan pembinaan kerasipan pada seluruh unit kerja di lingkungan Unsoed. Menindaklanjuti surat dari Koordinator Bidang Keuangan Unsoed perihal permohonan pendampingan pengelolaan arsip di bagian keuangan, UPT Kearsipan mengirimkan tim yang terdiri dari 4 orang arsiparis untuk melakukan bimbingan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip di bagian keuangan yang terdiri dari 3 Subbidang yaitu subbidang Keuangan PNBP, Subbidang Rupiah Murni (RM),  dan Subbidang Akuntansi.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Bagian Keuangan. Pendampingan pengelolaan arsip bagian keuangan diawali dengan pemaparan materi sebagai pengantar dan dilanjutkan dengan praktek pemberkasan arsip aktif, membuat daftar arsip aktif dan inaktif, sampai dengan penataan arsip baik aktif maupun inaktif. Diharapkan dengan adanya kegiatan pendampingan pengelolaan arsip ini, penyimpanan dan pengelolaan arsip di bagian keuangan menjadi lebih baik dan tertib, sehingga akan memudahkan dalam pencarian apabila dibutuhkan.

Laskar Arsip Soedirman, maju terus pantang menyerah…….!!!