Disebutkan dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan bahwa Lembaga kearsipan adalah Lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Dalam menjalankan Amanah tersebut UPT Kearsipan Universitas Jenderal Soedirman melakukan pembinaan kearsipan baik internal maupun ke instansi dan perguruan tinggi diluar Universitas Jenderal Soedirman.
UPT Kearsipan telah melaksanakan kerjasama dengan berbagai Instansi dan Perguruan Tinggi, salah satunya adalah Kerjasama dengan Universitas Peradaban Bumiayu. Tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan bahwa kegiatan kerjasama meliputi pendampingan kearsipan, bimbingan teknis, pelatihan dan konsultasi.
Menindaklanjuti hal tersebut UPT Kearsipan Unsoed melaksanakan kunjungan ke Universitas Peradaban Bumiayu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 dalam rangka pendampingan serta monitoring dan evaluasi kegiatan kearsipan.
Pada kunjungano tersebut tim dari UPT Kearsipan Unsoed terdiri dari Kepala UPT Kearsipan dan para Koordinator Divisi yang disambut baik oleh Rektor Universitas Peradaban Dr. Muh. Kadarisman, S.H., M.Si. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Universitas Peradaban telah memiliki Unit Kearsipan dengan tujuan pengelolaan arsip menjadi lebih tertib. Dengan adanya tertib arsip, maka akan sangat membantu pimpinan dalam pengambilan Keputusan.
Dengan melihat antusias dan respon yang baik dari para pengelola arsip dalam berdiskusi dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam mengelola arsip, maka dibutuhkan tindaklanjut adanya bimtek pengelolaan arsip dan juga pengadaan sarana prasarana kearsipan yang masih terbatas. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pengelola arsip menjadi lebih memahami bagaimana cara mengelola arsip yang baik sesuai dengan standar kearsipan, sehingga pengelolaan kearsipan di Universitas Peradaban menjadi semakin baik dan tertib.
Laskar arsip Soedirman, maju terus pantang menyerah…!!!